Minggu, 23 Desember 2012

GREEN BUSINESS

Multipurpose green to contemporary trends. Starting from the green label, green products, green packaging, green producers, green consumer, green business, and so on. All this is closely associated with environmental management issues that have become the market demands for safety and environmental sustainability. Approach taken by businesses to maintain continuity [...]


Bisnis Hijau
“Greening business management” adalah strategi pengelolaan lingkungan yang terpadu yang meliputi pengembangan struktur organisasi, sistem dan budidaya dalam suatu kompetensi hijau dengan cara menerapkan dan mentaati seluruh peraturan tentang pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan bahan baku, pengolahan limbah, penggunaan sumberdaya alam yang efektif, penggunaan teknologi produksi yang menghasilkan limbah minimal serta menerapkan komitmen kesadaran lingkungan bagi seluruh karyawan dalam organisasinya. Berdasarkan pengalaman dari beberapa industri, maka ada 4 alasan yang menjadi penyebab industri harus meletakan masalah lingkungan sebagai aspek yang penting dalam usahanya, yaitu:

1. Lingkungan dan efisiensi

Dengan adanya kesadaran bahwa sumber daya alam (materi dan energi) sangat terbatas, maka apapun juga harus dilakukan untuk mengurangi penggunaannya. Oleh sebab itu industri harus mengupayakan daur ulang dan melakukan efisiensi dalam penggunaan setiap material dan energi dalam proses produksinya, yang mana hal tersebut mempunyai implikasi pada pengurangan biaya produksi.

2. “Image” lingkungan

Mempunyai sikap positif terhadap lingkungan merupakan suatu hal yang baik untuk dapat menumbuhkan “image” yang selanjutnya untuk memperbesar “market share”. Hal ini dapat dimulai dengan meng”hijau”kan karyawan dari perusahaan itu sendiri, sehingga muncul image “perusahaan hijau”, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dengan memasarkan “produk hijau”.

3. Lingkungan dan peluang pasar

Dengan adanya tuntutan pasar terhadap pelaku Bisnis dan dunia usaha dalam hal sistem menajemen lingkungan (sml), yang selanjutnya dikembangkan menjadi pemberian sertifikasi ISO 14001, maka hal ini memberikan dampak positif pada dunia usaha. 

4. Ketaatan terhadap peraturan lingkungan

Meskipun “law enforcement” pemerintah masih lemah, namun demikian apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan ataupun adanya pengaduan masyarakat akibat dampak dari suatu aktivitas industri, maka akan berdampak negatif terhadap reputasi industri tersebut. Selain itu organisasi lingkungan lokal dan internasional akan bereaksi keras apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam bisnis hijau, yaitu:

· Mengembangkan produk, kemasan dan sistem operasi sesuai dengan sumber daya alam yang tersedia,

· Melakukan pemilihan lokasi fasilitas produksi yang dapat meminimumkan tranportasi dalam setiap aktivitasnya serta mengupayakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable).

· Menggunakan teknologi yang dapat menggunakan sumber daya alam setempat dan hemat energi serta seminimal mungkin menghasilkan limbah.

· Dapat menciptakan strategi lingkungan yang unik dan sukar untuk ditiru, sehingga menjadi perusahaan yang berbeda dan menjadi pemimpin dalam perusahaan berwawasan lingkungan.

· Memperkecil resiko lingkungan jangka panjang yang berkaitan dengan kerusakan sumber daya alam, konservasi energi dan pengendalian pencemaran serta pengelolaan limbah.

Proses bisnis ramah lingkungan diterapkan agar istilah  Corporate Social  Responsibility (CSR)  tidak hanya menjadi sekedar trend sosial. Sehingga, strategi bisnis yang mungkin dapat dilakukan dalam menciptakan proses bisnis yang ramah lingkungan guna memenuhi CSR perusahaan adalah dengan beberapa hal seperti :

1. prinsip, suatu perusahaan harus memiliki visi untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan . Dengan adanya visi ini,  kemudian perusahaan akan menerapkan misi perusahaan yang dijabarkan dalam kebijakan dan strategi bisnis yang prolingkungan.

2. proses, yaitu segala kegiatan proses bisnis dalam suatu organisasi atau perusahaan dilakukan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, beroperasi di tempat yang ramah lingkungan (misalnya, gedung yang didesain hijau dengan melakukan penghijauan disekitarnya),  proses bisnis lain yang tidak merusak lingkungan (pengelolaan limbah yang tepat bagi proses bisnis industri)

3. produk, yaitu menghasilkan produk/jasa yang tidak merusak alam atau bila memungkinkan dapat menghasilkan produk yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali. 

4.  promosi, yaitu mengampanyekan posisi perusahaan atas proses bisnis prolingkungan yang secara konsisten telah dijalankan oleh organisasi atau perusahaan tersebut.

Sekian strategis bisnis hijau yang harus dijalankan oleh perusahaan untuk menciptakan suatu proses bisnis yang ramah lingkungan.


REFERENSI :
http://www.menlh.go.id/greening-business/


Minggu, 14 Oktober 2012



Syaria Agreement


Generally Islam permits trade and commerce and the contracts that are applied thereto are termed muamalat in the Shariah. Muamalat are civil contracts and all civil contracts can be used in Islamic banking and finance. Thus in the concept of Islamic banking and finance the mobilization of deposits is through contracts permissible by the Shariah and the application of funds is also through contracts permissible by theShariah.

Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan  salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
maksudnya adalah persetujuan atau kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyatakan "deal".  bahwa akad lah yang meyatukan dari penawaran (Ijab) dan penerimaan (qabul) yang sah sesuai dengan hukum Islam, dimana ijab dan kabul tersebut dilakukan oleh penjual dan pemebeli.
Akad pun memiliki 3 rukun, di antaranya adalah :

1.) Sighah, yaitu pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak, boleh dengan lafadz atau ucapan, boleh juga dilakukan dengan tulisan.
2.) Aqidan, yaitu: pihak-pihak yang akan melakukan akad, kedua belah pihak yang  akan melaksanakan akad ini harus sudah mencapai usia akil-baligh, harus dalam keadaan waras atau mempunyai akal yang sehat, harus dewasa dan dapat bertanggung jawab dalam bertindak, tidak boros, dan dapat di percaya untuk mengelola masalah keuangan  dengan baik.
3.) Mahal al-aqd atau objek akad yaitu: jasa, atau benda-benda yang berharga dan objek akad tersebut tidak di larang oleh syariah atau objek akad bersifat halal yang diperbolehkan oleh Islam.

Berbagai macam bentuk akad terdapat dalam Ekonomi Syariah guna membangun sebuah usaha, yakni antara lain sebagaimana yang dipaparkan secara singkat berikut ini.

1.> Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai  dengan kesepakatan.
Al Musyarakah dalam aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:
1.      Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).
2.      Modal Ventura, yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
2.>  Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
3.>  Al Murabahah (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya
Dalam transaksi Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah;
2.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan;
3.      Kontrak harus bebas dari riba;
4.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah pembelian;
5.      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
4.>  Bai’ As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga Keuangan dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah “Salam Paralel”.
5.>  Bai’ Al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al Istishna  merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
6.>  Al Ijarah (Sewa/ Leasing)
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.
7.>  Qard Al  Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan transaksi bisnis secara komersial.
Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah.
Qard al Hasan adalah produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang dipinjam.
Dengan demikian, dapat kita lihat, bahwa dalam sistem ekonomi syariah mempunyai produk yang jauh lebih lengkap dari Lembaga Keuangan yang berdasarkan ekonomi Konvensional, karena semata-mata hanya menggunakan akad pinjam meminjam dan mengandalkan pendapatannya dari nilai waktu atas uang yang dipinjamkannya kepada nasabah (debitur) bank tersebut.
kesimpulan
Akad adalah perikatan, perjanjian dan permufakatan yang disepakai oleh dua atau beberapa pihak dan diimplimentasiikan dalam Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibenarkan oleh syara’ dan menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
ekonomi islam sangat lengkap dalam mengatur apapun yang berhubungan dengan konteks bisnis. Bisa di katakan bahwa konsep ekonomi syariah yang ditawarkan oleh islam lebih baik dari pada konsep ekonomi konvensional yang selama ini dianggap paling modern.  
Referensi 

Minggu, 23 September 2012





Also meaning "path" in Arabic, sharia guides all aspects of Muslim life including daily routines, familial and religious obligations, and financial dealings.

Business processes -have been discussed in the previous post- is a collection of stages in implementing the business to achieve the goals. Now, we often hear a word 'sharia'. What is sharia? And what is the sharia business process ?


Apa itu sebenarnya bisnis proses syariah? Dan apa arti syariah sebenarnya? Syariah sendiri memiliki arti suatu aturan yang berasal dari Al-Quran dan hadists. Jadi bisnis syariah adalah bisnis yang mengikuti aturan-aturan dan menganut ajaran yang ada di dalam Al-Quran dan hadits. Jika bisnis tersebut tidak menganut ajaran al-quran dan hadits maka bisnis tsb belum bisa di katakan sebagai bisnis syariah.

Sebenarnya bentuk bisnis syariah tidak berbeda jauh dengan bisnis pada umumnya, yaitu memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen sehingga mendapatkan hasil yang di inginkan. Namun aspek syariah inilah yang membedakan dengan bisnis pada umumnya. Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis, juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah.

Ada ciri-ciri yang membedakan antara bisnis syariah dan yang bukan, Beberapa ciri itu antara lain:

1. Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai makhluk Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya. Ada tiga aspek paling tidak nilai ruhiyah ini harus terwujud , yaitu pada aspek : (1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku.

2. Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya.

3. Benar Secara Syar’i Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.

4. Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini tidak di benarkan dalam Islam. Karena islam tidak membenarkan sesuatu hal yang berlebihan, ambillah keuntungan secukupnya saja, di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi tetepi sesuai dengan aturan yang ada. Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa harta.

5. Namun, seorang Muslim yang sholeh tentu bukan hanya itu yang jadi orientasi hidupnya. Namun lebih dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh karenanya, Untuk mendapatkannya, dia harus menjadikan bisnis yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah. Hal itu terwujud jika bisnis atau apapun yang kita lakukan selalu mendasarkan pada aturan-Nya yaitu syariah Islam.

Dengan ciri-ciri di atas semoga pembaca tahu perbedaan antara bisnis syariah dengan bisnis pada umumnya. Dan jika hal-hal di atas di terapkan oleh para pengusaha insyaallah akan mampu memadukan antara realitas bisnis duniawi dengan ukhrowi, sehingga memberikan manfaat bagi kehidupannya di dunia maupun akhirat. Amien




Referensi

Sabtu, 15 September 2012


What is business Process?

The business process is a series of activities occurring within a company that lead to a specific end. Most often, the business process focuses on meeting the needs of the customer and delivering a good or service that will fulfill that need. In many cases, the business process is actually a collection of interrelated processes that function in a logical sequence to achieve the ultimate goal.

Defining the exact steps of a business process will vary somewhat from one corporate structure to another. However, there are some elements or sub-processes that can be found in just about any business process. To some degree, these sub-processes will always occur in an order that lead to successful completion of the manufacturing process.

Jadi Proses bisnis itu adalah suatu kumpulan aktivitas yang terstruktur dan saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah untuk menghasilkan suatu produk atau layanan untuk meraih tujuan yang di inginkan. Proses bisnis sendiri dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang memiliki atribut sendiri. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.

Semakin sederhana suatu bisnis itu di lakukan maka akan lebih baik.

Dr. Michael Hammer seorang guru besar Massachusetts Institute of Tecnology (MIT) dalam bukunya yang sangat populer pada tahun 90 an, “Business Process Reengineering” bermaksud menawarkan gagasan dan idea untuk menyederhanakan cara-cara bekerja korporasi dan pemerintah yang sudah terlanjur menjadi sangat birokratis, yang menyebabkan ketidak efisienan dan sangat sulit diintegrasikan, sehingga sangat sulit dalam pendayagunaan teknologi informasi.

Dan kesimpulan dari Proses Bisnis di atas adalah bagaimana menjalankan suatu Proses Bisnis agar bisa berjalan dengan baik dan efektif sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang di inginkan. Dan di buat sesederhana mungkin agar lebih efisien dan untuk mempermudah penggunaannya.




http://id.wikipedia.org/wiki/Proses_bisnis
http://www.pnri.go.id/Pencarian.aspx?kk=bisnis%20proses